Besarnya peranan dan kekuasaan Presiden.(ambivalensi)Dalam berbagai aspek pemberian kekuasaan harus dibatasi, untuk itu diperlukan sumbang saran, sebagaimana sejarah juga mencatat perlunya pembatasan-pembatasan, adapun usulan konkrit dalam bentuk tertulis perlu menjadi perhatian bersama, terutama namun tidak terbatas pada :
1. Perlunya penambahan dalam sumpah jabatan presiden, dengan kata-kata “ DALAM MENJALANKAN AMANAT KEDAULATAN RAKYAT AGAR TIDAK MEMENTINGKAN DIRI SENDIRI”;
2. Perlunya penambahan pengaturan dalam tata hubungan dalam kelembagaan negara, denga kata-kata “MEMILIKI HARGA DIRI DAN BERTANGGUNG JAWAB BUKAN HANYA KEPADA DIRI SENDIRI, AKAN TETAPI BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KEPENTINGAN UMUM, TERLEBIH-LEBIH BERTANGGUNG JAWAB ATAS AMANAT YANG DIEMBAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA”;
3. Dalam tata urutan kelembagaan negara, dinyatakan dengan kata-kata “ BAHWA KEDAULATAN BERADA DITANGAN RAKYAT, DAN DILAKSANAKAN OLEH MPR, OLEH KARENANYA PRESIDEN DIWAJIBKAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA MPR”.
Hal ini perlu sebagai pernyataan tertulis, mengingat pesan moral yang terdapat dalam dasar negara kita “PANCASILA”. (PJ – 007).